Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau

About Us

Foto saya
Alamat : Jl. Garuda No. 66 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Telp. (0733) 324948 Fax. (0733) 324948 Website : kpm.lubuklinggau.go.id

Kamis, 18 Maret 2010

Produk Hukum



         

                        

 

 PERATURAN   WALIKOTA   LUBUKLINGGAU
NOMOR   23    TAHUN  2008

TENTANG
POKOK-POKOK KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
DI KOTA LUBUKLINGGAU

 


WALIKOTA LUBUKLINGGAU,

Menimbang





  
Mengingat



























































Menetapkan






































































:






:






















































     




:











































































































a.   bahwa untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayan dan perizinan kepada para penanam modal; 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pokok-Pokok Kemudahan Penanaman Modal di Kota Lubuklinggau.

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116);
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor      );
3.       Undang – Undang Repuplik Indonesia Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang omor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018)
4.  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 87, Tambahan Lembaran Negara  nomor 4114 );
5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
6.   Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah     ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 8 tahun 2005 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang                   ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor  108,Tambahan Lembaran Negara nomor 4548 );
7.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor               ); 
9.  Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;  
10. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara nomor 4737 ); 
11. Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara nomor 4741 ); 
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 88, Tambahan Lembaran Negara nomor 4861 ); 
13.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal; 
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15.Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 5 ).
                                        MEMUTUSKAN :

 PERATURAN WALIKOTA LUBUKLINGGAU TENTANG POKOK-POKOK KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KOTA LUBUKLINGGAU.


BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini  yang dimaksud dengan :

1.  Daerah adalah Kota Lubuklinggau. 
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau. 
3. Kepala Daerah adalah Walikota Lubuklinggau yang selanjutnya disebut Walikota. 
4.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah instansi Penanaman 
     Modal Pusat  yang menangani Kegiatan Penanaman Modal Dalam Rangka 
      PMA dan PMDN.
5. Kantor Penanaman Modal adalah Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau. 
6.  Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
7.  Investasi adalah pengeluaran atau pembelanjaan oleh penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli perlengkapan-perlengkapan produksi untuk meningkatkan kemampuan memproduksi barang dan jasa dalam perekonomian.
8.  Penanaman Modal Asing selanjutnya disingkat PMA adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 dan digunakan untuk menjalankan perusahaan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. 
9Penanaman Modal Dalam Negeri  selanjutnya disingkat PMDN adalah penggunaan  kekayaan masyarakat Indonesia , termasuk hak dan benda baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal baik secara langsung atau tidak langsung.


BAB  II
PENGENDALIAN DAN PROSEDUR PENANAMAN MODAL

Pasal  2

(1)  Walikota melakukan pengendalian kegiatan penanaman   modal di Daerah:  
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 

Pasal 3

(1)   Calon penanaman modal  yang akan melakukan kegiatan usaha wajib mengajukan permohonan izin kepada Walikota melalui Kantor Penanaman Modal untuk mendapatkan rekomendasi.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
(3) Setiap proyek investasi harus melaksanakan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengelolaan lingkungan.


BAB III
KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Bagian Pertama
Penyediaan Fasilitas dan Infrastruktur 

Pasal   4

(1) Untuk melakukan investasi Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka kesempatan/peluang seluas luasnya bagi penanam modal dengan tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. 
(2)  Peluang penanam modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pula  kepada bidang-bidang usaha prioritas atau usaha unggulan . 
(3) Calon penanam modal yang melaksanakan investasinya akan dibantu dalam hal proses pelayanan perizinan, fasilitas dan persiapan lahan sesuai rencana peruntukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4)   Izin penggunaan lahan untuk investasi tetap mengacu pada ketentuan Perundang-undangan sesuai dengan jenis usaha.


Bagian Kedua
Kemudahan dan Keringanan Pajak

Pasal  5

(1)  Walikota memberikan dan memfasilitasi keringanan pajak dan retribusi daerah untuk jangka waktu tertentu bagai penanam modal yang telah melaksanakan realisasi investasinya.
(2)  Keringanan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Bagian Ketiga
Ketenagakerjaan

Pasal 6

(1)   Walikota dapat memfasilitasi penyediaan tenaga kerja bagi perusahaan yang melakukan investasi di Kota Lubuklingggau.
(2) Pihak penanam modal dan tenaga kerja yang dipekerjakan wajib menjalankan hubungan kerja yang harmonis dan tidak saling merugikan.
(3)   Bila terjadi perselisihan antara penanam modal dan para tenaga kerjanya, wajib diselesaikan secara musyawarah melalaui mediasi oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
(4)   Pihak penanam modal tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pihak tenaga kerja tidak dapat melakukan pemogokan bila belum dilakukan upaya penyelesian secara musyawarah  melalui mediasi Pemerintah Kota Lubuklinggau.
(5) Pihak penanam modal diharapkan memberdayakan tenaga kerja lokal yang sesuai dan memadai serta memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.
(6) Penanam modal wajib menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan.

BAB IV
KEAMANAN DAN KEPASTIAN BERUSAHA

Pasal  7

(1)   Walikota,  wajib melindungi  hak-hak keperdataan pihak penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Kota Lubuklinggau sesuai ketentuan Perundang-undangan.
(2)   Walikota  menjamin keberadaan lahan konsesi penanam modal yang berasal dari Tanah Negara, bebas dari sengketa dan tuntutan masyarakat yang tidak memiliki hak dan bukti kepemilikan yang sah.

Pasal  8

(1)   Pemerintah Kota Lubuklinggau  menjamin semua aset penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Kota Lubuklinggau dari tindakan penyerobotan, pendudukan, perampasan dan tindakan anarkhi yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.
(2)   Untuk memberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Walikota membentuk Satuan Gugus Tugas.
(3)   Tugas, fungsi dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP
 Pasal  9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal  10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                          Ditetapkan di Lubuklinggau.
                                                 pada tanggal   20 November  2008

                                                 WALIKOTA LUBUKLINGGAU,
                

                                                 H. RIDUAN EFFENDI

0 komentar:

Posting Komentar