Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau

About Us

Foto saya
Alamat : Jl. Garuda No. 66 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Telp. (0733) 324948 Fax. (0733) 324948 Website : kpm.lubuklinggau.go.id

Jumat, 26 Februari 2010

Profil Potensi & Peluang Investasi Kota Lubuklinggau

Latar Belakang

Pembangunan ekonomi tidak dapat secara sederhana diartikan dengan pertumbuhan ataupun industrialisasi. Pengertian pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat atau bangsa meningkat dalam jangka panjang.





Meier menyebutkan pembangunan ekonomi sebagai, …the process whereby the real per capita income of a country increase over a long period of time- subject to the stipulation that the number below on “absolute poverty line” does not increase, and that the distribution of income does not become more unequal (Meier, dalam Jusmaliani, 2001:42). Dari definisi ini dapat disimpulkan  bahwa  indikator  keberhasilan  suatu  pembangunan ekonomi adalah :
a.       adanya pertumbuhan,
b.       adanya pemerataan,
c.       adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 


Di samping itu di dalam pembangunan ekonomi, pemerataan pendapatan yang lebih adil di negara-negara berkembang merupakan kondisi penting atau syarat yang harus diadakan guna menunjang pertumbuhan ekonomi (Todaro, 2000:179). Terkait dengan perekonomian daerah, Arsyad (1999:108) menyatakan bahwa pembangunan ekonomi daerah adalah proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi daerah. Dalam kerangka pencapaian tujuan pembangunan ekonomi daerah tersebut dibutuhkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah (endogenous development), dengan menggunakan potensi sumber daya lokal.
Dalam upaya mendorong peningkatan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam  pembangunan daerah maka pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan desentralisasi.
Pemberlakuan otonomi daerah (UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah) mengharuskan pemerintah daerah lebih kreatif menggali dan mengembangkan potensi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah. Adanya potensi ekonomi di suatu daerah tidaklah mempunyai arti bagi pembangunan ekonomi daerah tersebut bila tidak ada upaya untuk memanfaatkan dan mengembangkannya secara optimal.
Selanjutnya Todaro (2000:137) menjelaskan bahwa salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi adalah akumulasi modal (capital accumulation), yang meliputi semua bentuk atau jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik, dan modal atau sumberdaya manusia. Akumulasi modal terjadi apabila sebagian pendapatan ditabung dan diinvestasikan kembali dengan tujuan memperbesar output dan pendapatan dikemudian hari. Pengadaan pabrik baru, mesin-mesin, peralatan dan bahan baku meningkatkan stok modal (capital stock) secara fisik suatu negara dan hal itu jelas memungkinkan akan terjadinya peningkatan output di masa-masa mendatang.
Investasi sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi daerah, terutama bagi daerah  yang relatif baru terbentuk seperti Kota Lubuk Linggau, yang hingga saat ini masih gencar melaksanakan pembangunan ekonomi dan penataan infrastruktur perkotaan.

Kota Lubuklinggau yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2001. Pada mulanya Kota Lubuklinggau merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. Pembentukan Kota Lubuklinggau merupakan keinginan masyarakat Lubuklinggau, karena Lubuklinggau sudah lama menjadi pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti pusat perdagangan dan jasa layaknya daerah perkotaan (central place) lainnya. Dengan demikian terbentuknya Kota Lubuk Linggau diharapkan mampu lebih meningkatkan perekonomian masyarakat di Lubuklinggau.
Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang memiliki luas 401,5 km2, dan hingga saat ini memiliki 72 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan, dengan sektor perdagangan sebagai leading sector yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian wilayah. Hal ini terlihat dari PDRB Kota Lubuklinggau tahun 2003-2008.





Tabel 1.
PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Kota Lubuklinggau Tahun 2003-2008
(dalam Jutaan Rupiah)

Lapangan Usaha
Tahun
2003
2004
2005
2006 r)
2007 *)
2008**)
1. Pertanian
65.009
73.510
83.642
91.164
98.131
106.027
2. Pertambangan & Penggalian
10.719
12.496
14.573
16.947
19.554
23.122
3. Industri Pengolahan
77.554
86.233
98.388
113.018
130.761
150.757
4. Listrik, Gas dan Air Minum
4.438
5.144
5.970
6.967
8.141
9.501
5. Bangunan
185.479
201.704
224.416
249.617
277.942
313.128
6. Perdagangan, Hotel & Restoran6. Perdagangan, Hotel & Restoran
214.992
251.683
288.139
330.321
379.422
439.235
7. Angkutan & Komunikasi7. Angkutan & Komunkasi
66.828
79.920
93.995
107.946
121.468
139.820
8. Keuangan, Sewa & Jasa Pers.8. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
124.684
137.469
152.182
167.583
183.562
201.081
9. Jasa - Jasa9. Jasa-Jasa
155.591
173.877
194.188
214.560
239.834
269.001
PDRB (migas)
905.294
1.022.036
1.155.493
1.298.123
1.458.816
1.651.672
PDRB (non migas)
905.294
1.022.036
1.155.493
1.298.123
1.458.816
1.651.672
Keterangan  :     r)  Angka Revisi






                          *)  Angka Sementara


                        **)  Angka Sangat Sementara




Tabel 1 memperlihatkan bahwa kegiatan perekonomian di Kota Lubuklinggau selama tahun 2008 mampu menciptakan Nilai Tambah Bruto (NTB) sebesar Rp. 1,65 Trilyun. Secara sektoral, maka kegiatan ekonomi di Kota Lubuk Linggau didominasi oleh 3 sektor ekonomi, yaitu sektor perdagangan, hotel dan restoran  yang  memberikan  kontribusi  PDRB  sebesar  Rp.  439,235  Milyar  (26,6 %) dan sektor bangunan yang memberikan kontribusi sebesar Rp. 313,13 Milyar (19 %) serta sektor jasa-jasa dengan kontribusi sebesar Rp.  269 Milyar (16,3 %).
Kondisi ini sesuai dengan ciri perekonomian daerah urban/perkotaan di mana struktur ekonominya didominasi dengan sektor tersier. Selain itu, letak geografis Kota Lubuk Linggau sebagai kota transit mengkondisikannya sebagai market area yang cukup berpotensi bagi perkembangan sektor perdagangan, hotel dan restoran hingga menjadi sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam penciptaan PDRB.
Selanjutnya jika dilihat dari PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2000, pada tahun 2003 tercipta PDRB sebesar Rp. 745,297 Milyar dan 5 (lima) tahun kemudian, yaitu di tahun 2008 meningkat menjadi Rp. 998,856 Milyar, sehingga selama periode (2003-2008) mengalami pertumbuhan ekonomi dengan laju rata-rata 5,92 %.   
Tabel 2.
PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2000 Kota Lubuklinggau
Tahun 2003-2008 (dalam Jutaan Rupiah)
Lapangan Usaha
Tahun
Rata-Rata
2003
2004
2005
2006 r)
2007 *)
2008**)
Pertumbuhan (%)
1. Pertanian
51.143
54.344
58.088
61.501
65.094
68.212
5,97
2. Pertambangan & Penggalian
8.429
9.161
9.832
10.515
11.227
11.903
7,58
3. Industri Pengolahan
60.018
62.102
64.266
66.779
69.659
72.733
3,70
4. Listrik, Gas dan Air Minum
3.411
3.620
3.842
4.103
4.385
4.616
6,38
5. Bangunan
160.787
171.576
182.591
195.066
209.345
224.009
6,83
6. Perdagangan, Hotel & Restoran6. Perdagangan, Hotel & Restoran
178.975
189.118
200.182
212.295
225.578
240.219
5,93
7. Angkutan & Komunikasi7. Angkutan & Komunkasi
51.598
56.852
61.628
65.391
67.879
72.098
5,79
8. Keuangan, Sewa & Jasa Pers.8. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
102.630
107.690
112.851
118.196
123.732
129.497
4,77
9. Jasa - Jasa9. Jasa-Jasa
128.306
134.171
142.569
152.211
163.606
175.569
6,09
PDRB (migas)
745.297
788.634
835.849
886.057
940.505
998.856
5,92
PDRB (non migas)
745.297
788.634
835.849
886.057
940.505
998.856
5,92
Keterangan  :     r)  Angka Revisi







                          *)  Angka Sementara





                        **)  Angka Sangat Sementara



Jika dilihat secara sektoral, maka sektor yang paling berperan dalam pertumbuhan ekonomi Kota Lubuklinggau adalah sektor pertambangan dan penggalian khususnya sektor penggalian karena Kota Lubuklinggau tidak memiliki hasil tambang dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,58 %. Namun jika dirunut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, maka sektor jasa-jasa adalah sektor yang mengalami laju pertumbuhan tertinggi dengan rata-rata pertumbuhan 7,18 % . Hal ini menunjukkan kemajuan perekonomian Kota Lubuklinggau sebagai salah satu ciri daerah perkotaan di mana pertumbuhan yang tinggi pada sektor jasa-jasa dapat diartikan sebagai pergeseran struktur ekonomi penduduknya dari sektor primer ke sektor tersier.
Dengan melihat pembangunan ekonomi di Kota Lubuklinggau melalui besaran-besaran yang direpresentasikan oleh PDRB, maka tampak bahwa Lubuklinggau merupakan wilayah pusat pertumbuhan baru yang berkembang cukup pesat. Sejalan dengan kondisi di atas, Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam Program Perencanaan Pembangunan Daerah (PROPEDA) 2003-2008, telah menetapkan untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Dengan melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah ini diharapkan akan memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan otonomi Kota Lubuklinggau.
Dalam rangka merealisasikan program pembangunan ekonomi Kota Lubuklinggau tentunya diperlukan tambahan modal (investasi) yang cukup untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan. Investasi ini berdasarkan sumbernya berasal dari investasi pemerintah dan swasta. Investasi pemerintah tercantum dalam APBD belanja pembangunan baik yang bersumber dari APBD II dan APBD I. Investasi ini banyak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Investasi swasta langsung digunakan pada kegiatan ekonomi produktif, investasi swasta dalam bentuk PMA, PMDN serta investasi dari masyarakat lainnya.
Anggaran yang telah dilaksanakan selama ini cenderung relatif belum mencerminkan kebutuhan investasi secara keseluruhan untuk mencapai  pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan. Berdasarkan berbagai deskripsi tersebut maka kajian mengenai pengaruh berbagai investasi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kajian mengenai kebutuhan investasi yang sesungguhnya merupakan hal penting dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan ekonomi di Kota Lubuklinggau.

0 komentar:

Posting Komentar