Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau

About Us

Foto saya
Alamat : Jl. Garuda No. 66 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Telp. (0733) 324948 Fax. (0733) 324948 Website : kpm.lubuklinggau.go.id

Senin, 01 Maret 2010

Kebijakan sehubungan dengan Program KPS

Untuk melaksanakan program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui kebijakan sebagai berikut :

1. Penataan Regulasi
    Telah diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota Lubuklinggau 
    antara lain: 

    (1). Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal 
           Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing 
    (2). Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok 
           Kemudahan  Penanaman Modal di Kota Lubuklinggau
   (3). Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 03/KPTS/PM/2009 tentang Pedoman dan

         Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMA dan
          PMDN Di Kota Lubuklinggau
  (4). Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 04/KPTS/PM/2009 tentang Pemberian Insentif 
         dan Kemudahan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMA dab PMDN di 
         Kota Lubuklinggau
   (5). Instruksi Walikota Lubuklinggau Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kemudahan Pelayanan
          Perizinan Bagi Investor Pemula/Baru
   (6). Penataan Sistem Investasi dalam Rencana Induk Pengembangan Investasi (RIP)
   (7). Adanya Kasiba (Kawasan Siap Bangun) dan Lisiba (Lingkungan Siap Bangun)

2. Penataan Pelayanan ditinjau dari Kelembagaan :
    (1). Kantor Penanaman Modal
    (2). Kantor Pelayanan Perizinan
    (3). Program Kerja SKPD Terkait telah diarahkan untuk mendukung Program KPS.

3. Penatan Promosi Investasi :
    Dengan menyelenggarakan pameran Linggau Ekspo,  mengikuti event pameran/expo
    didaerah lain baik Regional maupun Nasional serta event-event lainnya yang berkenaan 
    dengan promosi investasi



Perbaikan Iklim Investasi di Kota Lubuklinggau :

Menurut Kepala Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Firmansyah.A, SE bahwa perbaikan iklim investasi di Kota Lubuklinggau dilakukan melalui :
1. Penyederhanaan kelembagaan pelayanan investasi daerah yang dalam pelaksanaannya
    antara lain dilakukan dengan penyederhanaan prosedur perijinan satu pintu (one stop 
    service) melalui Kantor Pelayanan Perizinan
2. Memberlakukan insentif dan desinsentif dalam proses pengurusan perizinan maupun proses
    masuknya investasi yang terkait dengan proses penerbitan perizinan
3. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana penunjang investasi daerah
    seperti infrastruktur jalan, gudang, terminal bongkar muat barang dan sarana transportasi
    lainnya.
4. Meningkatnya kualitas keamanan, ketertiban dan ketentraman daerah


0 komentar:

Posting Komentar