Untuk melaksanakan program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui kebijakan sebagai berikut :
1. Penataan Regulasi
Telah diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota Lubuklinggau
antara lain:
(1). Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
(2). Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Kemudahan Penanaman Modal di Kota Lubuklinggau
(3). Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 03/KPTS/PM/2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMA dan
PMDN Di Kota Lubuklinggau
Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMA dan
PMDN Di Kota Lubuklinggau
(4). Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 04/KPTS/PM/2009 tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMA dab PMDN di
Kota Lubuklinggau
(5). Instruksi Walikota Lubuklinggau Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kemudahan Pelayanan
Perizinan Bagi Investor Pemula/Baru
(6). Penataan Sistem Investasi dalam Rencana Induk Pengembangan Investasi (RIP)
(7). Adanya Kasiba (Kawasan Siap Bangun) dan Lisiba (Lingkungan Siap Bangun)
2. Penataan Pelayanan ditinjau dari Kelembagaan :
(1). Kantor Penanaman Modal
(2). Kantor Pelayanan Perizinan
(3). Program Kerja SKPD Terkait telah diarahkan untuk mendukung Program KPS.
3. Penatan Promosi Investasi :
Dengan menyelenggarakan pameran Linggau Ekspo, mengikuti event pameran/expo
didaerah lain baik Regional maupun Nasional serta event-event lainnya yang berkenaan
dengan promosi investasi
masuknya investasi yang terkait dengan proses penerbitan perizinan
3. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana penunjang investasi daerah
seperti infrastruktur jalan, gudang, terminal bongkar muat barang dan sarana transportasi
lainnya.
4. Meningkatnya kualitas keamanan, ketertiban dan ketentraman daerah
dengan promosi investasi
Perbaikan Iklim Investasi di Kota Lubuklinggau :
Menurut Kepala Kantor Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Firmansyah.A, SE bahwa perbaikan iklim investasi di Kota Lubuklinggau dilakukan melalui :
1. Penyederhanaan kelembagaan pelayanan investasi daerah yang dalam pelaksanaannya
antara lain dilakukan dengan penyederhanaan prosedur perijinan satu pintu (one stop
service) melalui Kantor Pelayanan Perizinan
2. Memberlakukan insentif dan desinsentif dalam proses pengurusan perizinan maupun prosesmasuknya investasi yang terkait dengan proses penerbitan perizinan
3. Meningkatnya kualitas maupun kuantitas sarana dan prasarana penunjang investasi daerah
seperti infrastruktur jalan, gudang, terminal bongkar muat barang dan sarana transportasi
lainnya.
4. Meningkatnya kualitas keamanan, ketertiban dan ketentraman daerah
0 komentar:
Posting Komentar